Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pagi-pagi Didatangi Jaksa, Fahmi Bachmid Keget Nikita Mirzani Dipaksa Balik ke Rutan, Pengacara Auto Mencak-mencak: Dia Bisa Lumpuh!

Candra Mega Sari - Sabtu, 24 Desember 2022 | 18:42
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (kiri), saat dirujuk berobat ke RS Bintaro (kanan)
Kompas.com/Rasyid Ridho dan TribunBanten.com/Mildaniati

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang (kiri), saat dirujuk berobat ke RS Bintaro (kanan)

Selain itu, kata Fahmi, Nikita harus menjalani terapi sebagai perawatan sebelum menjalani operasi.

"Kalau tidak dioperasi dalam waktu dekat, harus dilakukan sejenis terapi supaya dia tidak semakin berbahaya kondisi kesehatannya," kata Fahmi saat ditemui Kompas.com di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Fahmi belum mengetahui jadwal operasi Nikita, mengingat kliennya saat ini masih dalam perawatan intensif.

"Saya belum tahu operasinya, nanti dilihat karena ini kan terkait dengan dokter dan RS, yang jelas harus segera dilakukan operasi," tuturnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita kerap kali sakit.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Dikawal 40 Jaksa saat Masuk Rutan, Nikita Mirzani Tuding Ada Oknum Petinggi di Balik Dito Mahendra, Kini Janji Akan Buka-bukaan: Kalian Lihat Nanti!

Halaman Selanjutnya

Source :Kompas.com YouTube

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x