Gridhot.ID - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mencak-mencak saat kliennya dipaksa jaksa kembali ke Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Adapun Nikita Mirzani saat ini tengah dirawat di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan karena masalah pengapuran tulang leher.
Sebagai kuasa hukum, Fahmi Bachmid berharap Nikita Mirzani tidak dipaksa kembali ke rutan meski statusnya kini terdakwa.
Pasalnya, Nikita Mirzani bisa terancam lumpuh jika penyakitnya tak diobati.
"Itu sangat tidak manusiawi, orang dalam keadaan sakit dipaksa balik ke rutan," ujar Fahmi dikutip dari kanal YouTubeIntens Investigasi, Jumat (23/12/2022).
Fahmi menyebut bukan hanya dia yang keberatan kliennya dibawa ke rutan, tapi juga pihak rumah sakit.
"Perawat saja sudah bilang, saya punya bukti, saya punya saksi bahwa Niki dalam keadaan sakit."
"Mereka tidak akan bertanggungjawab kalau harus dibawa ke rumah sakit," sambungnya.
Fahmi tampak emosi meluapkan kekecewaannya atas keputusan jaksa.
Ia mengatakan Nikita mendapat perlakuan yang tidak adil.
"Tolong hormati dokter yang telah menyatakan Nikita sakit," ujar Fahmi.
"Apa yang harus dipaksakan seperti ini? Niki itu bukan pelaku teroris."
"Tolonglah jangan maksa-maksa seperti ini, bikin kaget aja pagi-pagi sudah," sambungnya.
Fahmi mengaku kaget saat tiba-tiba jaksa mendatangi rumah sakit dan mengaku akan membawa Nikita ke rutan.
Beruntung, pihak dokter berhasil meyakinkan jaksa bahwa Nikita benar-benar sakit.
"Ini seperti perkara apaan sih, kok diperlakukan seperti ini Niki sama jaksa," ungkap Fahmi.
"Tadi pagi udah mau dibawa jam 8, orang dalam keadaan sakit, jaksa memberi tahu akan membawa Nikita."
Tampak meledak-ledak, Fahmi lantas mengungkap risiko jika Nikita tak menjalani pengobatan.
Fahmi mengatakan Nikita bisa lumpuh jika jaksa menghalanginya untuk menjalani perawatan.
"Hakim sudah bilang seperti itu Anda enggak mau hormati? Maunya apa?" kata Fahmi.
"Yang terjelek menurut dokter dia bisa lumpuh, siapa yang mau bertanggung jawab? Saya enggak mau tanggung jawab. Saya jangan dibebani seperti ini," tandasnya.
Selain itu, kata Fahmi, Nikita harus menjalani terapi sebagai perawatan sebelum menjalani operasi.
"Kalau tidak dioperasi dalam waktu dekat, harus dilakukan sejenis terapi supaya dia tidak semakin berbahaya kondisi kesehatannya," kata Fahmi saat ditemui Kompas.com di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).
Fahmi belum mengetahui jadwal operasi Nikita, mengingat kliennya saat ini masih dalam perawatan intensif.
"Saya belum tahu operasinya, nanti dilihat karena ini kan terkait dengan dokter dan RS, yang jelas harus segera dilakukan operasi," tuturnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.
Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.
Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita kerap kali sakit.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
(*)