Ningsih meminta Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan tidak mengulangi cara-cara pemaksaan untuk mengambil alih hak asuh.
Dinas Sosial harus mempertimbangkan faktor psikologis dan kejiwaan anak dan orangtua yang telah mengasuhnya selama tiga tahun.
Menurutnya, proses asuh anak itu didasarkan atas rasa kemanusiaan. Jadi, perlu dipertimbangkan psikis anak dalam ini.
Ningsih juga menyebut bahwa penyerahan anak ini dilakukan oleh ibu dan keluarga karena tidak mengakui anak hasil hubungan gelap.
"Clara dan ayahnya sudah menandatangani pernyataan penyerahan anaknya. Ini juga disaksikan aparat Babinsa, Babinkamtibmas,” paparnya.
Disampaikan Ningsih, keluarganya justru sudah berniat baik dengan menolong agar anak yang tidak dikehendaki keluarganya ini menjadi anak terlantar.
Dilansir dari Suryamalang.com, perseteruan kerabat Ningsih Tinampi dengan Clara, mantan pasien Ningsih Tinampi terkait hak asuh anak akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak bersepakat berdamai setelah dimediasi oleh Polres Pasuruan melalui jalan Restorative Justice (RJ), Senin (19/12/2022).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, proses mediasi sudah berjalan tiga kali dan akhirnya menemukan solusi.
“Mempertimbangkan beberapa pihak dengan kelapangan hati sehingga ada beberapa poin yang disepakati dan akhirnya berdamai,” katanya.
Disampaikan Kapolres, ada empat poin yang disepakati, yakni pihak Ningsih Tinampi menyerahkan sukarela anak Clara.