Anak itu sudah diasuh selama 3 tahun dan akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesment terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke orangtua.
Kedua, pihak Clara menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan terima kasih atas kelegaan keluarga Ningsih Tinampi.
Ketiga, pihak clara akan mencabut laporan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan keluarga Ningsih Tinampi di Polres Pasuruan.
Keempat, kedua belah pihak menyepakati menyelesaikan permasalahan dengan restorative justice sesuai dengan undang - undang.
“Saya mengapresiasi kedua belah pihak yang sudah arif dan bijaksana dalam melihat kontruksi kasus ini. Semoga membawa kebaikan semuanya,” urainya.
Disampaikan Kapolres, anak ini akan menjadi anak yang diasuh negara. Dinsos yang akan membentuk tim untuk assesment.
“Jadi belum tentu Clara akan mengasuh anak ini, karena menunggu hasil asesmen. Kalau direkomendasikan ya akan kembali,” paparnya.
Jika tidak, kata dia, hak asuh tidak akan kembali lagi ke Clara. Jadi, kesimpulannya menunggu hasil asesment yang dilakukan.
Clara menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Ningsih Tinampi atas perbuatan dan perkataan yang tidak berkenan dan menyinggung perasaan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ningsih Tinampi dan keluarga besarnya yang sudah merawat dan menjaga anaknya selama tiga tahun.
“Yang jelas saya tidak akan memutus tali silaturahmi, saya akan menjaga silaturahmi baik dengan bu Ningsih dan keluarganya,” papar dia.
Ningsih Tinampi mengakui dari awal sudah siap memberikan anak. Tapi, caranya yang salah karena datang dengan tidak baik.
“Dari awal tidak ada paksaan dan memang niat sudah saya kasihkan. Kita berfikirnya kemanusiaan saja,” kata dia.
Ia mengaku, menerima semua apa yang disampaikan Clara di media sosial. Menurutnya, ia tidak ada paksaan menyerahkan anak itu.
“Memang dia itu anaknya. Kalau omongan Clara saya biarkan saja, sekarang zaman keren. Menolong, dilaporkan dan dijatuhkan,” tutupnya.(*)
Source | : | TribunJateng.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar