"Seperti apa pencarian jati diri di mana perilaku itu berhenti ketika dia masuk SMA," ujar dia.
Meski sempat bandel, Eliezer aktif mengikuti beragam kegiatan positif seperti panjat tebing, tarik suara dan sempat tergabung dalam paduan suara serta mengikuti kompetisi-kompetisi menyanyi.
"Eliezer selalu berusaha untuk membantu orang-orang sekitarnya itu pada masa masih kecil. Lepas SD mulai masuk SMP dan SMA dia lebih banyak aktif lagi padahal hal-hal kegiatan yang lebih positif," terang dia.
Masa Kecil Eliezer, Anak yang Patuh dan Manis
Di samping itu, Liza membeberkan Eliezer memiliki kecendrungan masa kecil yang patuh, manis, suka menolong.
"Betapa Richard itu dari kecil, dia anak kedua dari dua bersaudara, dua-duanya laki-laki, anak yang cenderung dari kecil sekali patuh, manis selalu mencoba untuk menolong," kata Liza.
Menurut Liza, ia menggali hal itu Liza melalui Anamnesa atau suatu proses wawancara antara ia dengan Eliezer dan juga orangtua Eliezer.
Liza menceritakan, Eliezer pernah bertengkar dengan teman di masa Sekolah Dasar (SD), namun tidak melawan agar menghindari konflik yang lebih besar.
"Jadi dia punya karakter tertentu. Salah satu yang dari kecil terlihat dari Richard adalah patuh atau menghindari konflik dan cenderung, selalu mencoba untuk menjaga kedamaian," ungkap Liza.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Source | : | Kompas.com,TribunSumsel.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar