Gridhot.ID - Bharada E masih menghadapi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bharada E terus memberikan kesaksian terkait perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi mati Brigadir J.
Bharada E pun terus menjadi sorotanselama masa persidangan.
Sebelumnya Bharada E juga berjuang untuk menjadi Justice Collaborator dengan cara mengungkap seluruh skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kini berbagai saksi ahli didatangkan untuk memberikan kesaksian terkait apa yang Bharada E lakukan.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno mengatakan secara etika, perbuatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat keliru.
Namun, Romo Magnis menilai perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Yosua belum tentu bisa dikatakan jahat.
Demikian Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno dalam keterangannya sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
“Orang yang dalam situasi relasi kekuasaan, melakukan sesuatu yang sebetulnya secara obyektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan belum tentu bisa disebut jahat,” kata Romo Magnis.
“Karena dia tidak melakukannya karena mengabaikan norma moral, tapi tidak tahu mana yang ditaati.”
Maka itu, Romo Magnis Suseno pun menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak sepenuhnya harus bertanggungjawab dalam kasus tewasnya Yosua.