Sebab, Richard Eliezer menembak Yosua berdasarkan perintah Ferdy Sambo yang pangkatnya jenderal dan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri ketika itu.
“Dia diperintah, dia tahu bahwa perintah harus dilaksanakan, bahwa dalam lembaga yaitu misalnya di kepolisian, menaati perintah sebetulnya nggak bisa dipertanyakan,” kata Romo Magnis Suseno.
“Itu yang lalu berarti, kalau dia melakukan sesuatu yang secara etis pada dirinya sendiri tidak bisa dibenarkan, bisa juga dianggap bahwa dia tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas itu.”
Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.
Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi.
Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.
(*)