Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.
Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(*)