Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Hakim Ketua dan JPU Lakukan Kunjungan ke Rumah Ferdy Sambo, Ditemukan Ada Rak Emas Berbentuk Sangkar Burung, Terungkap Ternyata Ini Isinya

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 06 Januari 2023 | 12:00
Sejumlah botol minuman keras (miras) ditemukan di rumah dinas polri yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah tersebut menjadi lokasi pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah botol miras itu ditemukan saat majelis hakim dan JPU meninjau rumah Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (4/1/2023).
Dokumentasi pribadi via Kompas.com

Sejumlah botol minuman keras (miras) ditemukan di rumah dinas polri yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah tersebut menjadi lokasi pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah botol miras itu ditemukan saat majelis hakim dan JPU meninjau rumah Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (4/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.

Baca Juga: Kala Niantang Menaungi Hidupnya, Berikut Para Weton yang Dipercaya Dijaga oleh Jin Khodam Indrapasta, Kesaktiannya Bisa Buat Dirinya Tajir Melintir

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(*)

Source : Tribunnews KompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x