Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Hakim Ketua dan JPU Lakukan Kunjungan ke Rumah Ferdy Sambo, Ditemukan Ada Rak Emas Berbentuk Sangkar Burung, Terungkap Ternyata Ini Isinya

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 06 Januari 2023 | 12:00
Sejumlah botol minuman keras (miras) ditemukan di rumah dinas polri yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah tersebut menjadi lokasi pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah botol miras itu ditemukan saat majelis hakim dan JPU meninjau rumah Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (4/1/2023).
Dokumentasi pribadi via Kompas.com

Sejumlah botol minuman keras (miras) ditemukan di rumah dinas polri yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah tersebut menjadi lokasi pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah botol miras itu ditemukan saat majelis hakim dan JPU meninjau rumah Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (4/1/2023).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023) siang.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 5 Januari 2022, selain keduanya, para kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga ikut mendatangi lokasi yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 14.40 WIB.

Sebelumnya, ia sempat mengecek kamera pengawas CCTV yang berada di komplek rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu tidak sendiri. Ia datang ditemani oleh jaksa Sugeng Haryadi. Mereka kemudian masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo yang berlantai dua itu melalui pintu gerbang yang ada di samping.

Setelah masuk area rumah dinas tersebut, tampak rombongan berkeliling baik di luar maupun di dalam rumah Ferdy Sambo.

Ketika berkeliling itulah, terlihat ada rak sangkar burung berwarna emas di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Rak yang ditaruh oleh tuan rumah berada di ruang keluarga rumah dinas itu berisi sejumlah botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Belum diketahui pasti jumlah botol minuman keras yang ada di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu.

Baca Juga: Selang 8 Meter Modalnya, Begini Detik-detik Tiga Tentara Selamatkan Bocah Jatuh di Sumur Area Candi Borobudur, Kondisi Korban Bikin Ngelus Dada

Ada dua lokasi yang dikunjungi oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Hukum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (4/1) siang.

Lokasi pertama, yakni rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi pembunuhan korban Brigadir J.

Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

Adapun kunjungan tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1) lalu.

Sebelum memutuskan menyambangi rumah Ferdy Sambo, awalnya hakim menyinggung permintaan kuasa hukum untuk memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J.

Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim Wahyu.

Hakim kemudian meminta jaksa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: 'Kok Jadi Merembet Selingkuh', Ogah Dituding Senasib dengan Norma Risma, Ternyata Begini Fakta Video Wanita Nangis-nangis Ikhlaskan Pacar Menikah dengan Ibu Kandung

Peninjauan tersebut, kata Hakim, digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.

"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim Wahyu.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 5 Januari 2022, sementara itu, disisi lain, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Penyuluh Narkoba, BNN Buka Puluhan Formasi

Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.

Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.

"Siap, Majelis," jawab Jaksa.

Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan, 11 Januari 2023.

"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda di hari Rabu yang akan datang, satu minggu," lanjut Hakim Wahyu.

Sebagai informasi, Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) ini.

Dalam persidangan, Bharada E menyampaikan, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir Brigadir J hingga meninggal di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Bharada E mengatakan, dirinya melihat Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Weton Sabtu Wage Punya Pesona Luar Biasa, Begini Watak dan Rezekinya Menurut Primbon Jawa, Konon Akan Berjaya di Usia Muda

"Jadi abis saya tembak, langsung jatuh. Saya dengar adanya suara almarhum."

"Abis itu, Pak Sambo maju, kan pak Sambo tadinya di samping saya. Langsung maju ke depan yang mulia, langsung pegang senjata api yang mulia langsung tembak ke arah almarhum," kata Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dilansir Tribunnews.com.

Lalu, Bharada E menyatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal berada disebut turut melihat insiden penembakan tersebut.

Sebab, keduanya berjalan bersama di belakang Brigadir J.

"Pas masuk sama-sama dengan almarhum yang mulia, di belakang," katanya.

Dari posisi itulah, Bharada E menilai, seharusnya Ricky dan Kuat melihat Sambo menembak Brigadir J karena jarak yang dekat lokasi penembakan.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.

Baca Juga: Kala Niantang Menaungi Hidupnya, Berikut Para Weton yang Dipercaya Dijaga oleh Jin Khodam Indrapasta, Kesaktiannya Bisa Buat Dirinya Tajir Melintir

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(*)

Source : Tribunnews KompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x