Ada dua lokasi yang dikunjungi oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Hukum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (4/1) siang.
Lokasi pertama, yakni rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi pembunuhan korban Brigadir J.
Selain itu, mereka juga meninjau rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.
Adapun kunjungan tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (3/1) lalu.
Sebelum memutuskan menyambangi rumah Ferdy Sambo, awalnya hakim menyinggung permintaan kuasa hukum untuk memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J.
Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.
Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ucap Hakim Wahyu.
Hakim kemudian meminta jaksa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Peninjauan tersebut, kata Hakim, digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky Rizal selesai.
"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi, kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar Hakim Wahyu.