Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 5 Januari 2022, sementara itu, disisi lain, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.
"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.
Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.
"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."
"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.
Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.
Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.
"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.
"Siap, Majelis," jawab Jaksa.