"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda di hari Rabu yang akan datang, satu minggu," lanjut Hakim Wahyu.
Sebagai informasi, Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) ini.
Dalam persidangan, Bharada E menyampaikan, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir Brigadir J hingga meninggal di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Awalnya, Bharada E mengatakan, dirinya melihat Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
"Jadi abis saya tembak, langsung jatuh. Saya dengar adanya suara almarhum."
"Abis itu, Pak Sambo maju, kan pak Sambo tadinya di samping saya. Langsung maju ke depan yang mulia, langsung pegang senjata api yang mulia langsung tembak ke arah almarhum," kata Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dilansir Tribunnews.com.
Lalu, Bharada E menyatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal berada disebut turut melihat insiden penembakan tersebut.
Sebab, keduanya berjalan bersama di belakang Brigadir J.
"Pas masuk sama-sama dengan almarhum yang mulia, di belakang," katanya.
Dari posisi itulah, Bharada E menilai, seharusnya Ricky dan Kuat melihat Sambo menembak Brigadir J karena jarak yang dekat lokasi penembakan.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.
Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP
(*)
Source | : | Tribunnews,KompasTV |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar