Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang masalah ghibah yang masih sering dilakukan banyak orang.
Ustaz Abdul Somad kemudian mengungkapkan bahwasanya, ada jenis ghibah yang diperbolehkan dalam Islam.
Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.
Dikutip Gridhot dari laman resmi Muhammadiyah, ghibah adalah menggunjing atau menyebutkan sesuatu yang terdapat pada saudaranya ketika ia tidak hadir dengan sesuatu yang benar tetapi tidak disukainya, seperti menggambarkannya dengan apa yang dianggap sebagai kekurangan menurut umum untuk meremehkan dan menjelekkan.
Maksud saudaranya di sini adalah sesama muslim.
Termasuk sebagai ghibah adalah menarik perhatian seseorang terhadap sesuatu dimana orang yang dibicarakan tidak suka untuk dikenali seperti itu.
Hal-hal yang disebutkan dalam ghibah antara lain: keadaan jasmani, yang dipakainya, nasab dan keluarganya, perangai, pekerjaan, perbuatan, ibadah, dan hal-hal lain menyangkut cacat, kekurangan atau hal-hal yang bersifat negatif.
Namun ternyata ada ghibah yang diperbolehkan.
Dikutip Gridhot dari Bangka Pos, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada 3 jenis ghibah yang diperbolehkan.
Yang pertama ialah saat menjadi saksi di pengadilan.
"Apakah ada ghibah yang dibolehkan?
3 yang dibolehkan, hakim sini saksi, ya, apa benar engkau melihat perbuatan ini?
Sebenarnya saya ngeliat pak hakim
ceritakan? Saya takut Ghibah pak hakim.
Dimana saya mau mutuskan hukum, maka boleh bercerita aib orang sebagai saksi di pengadilan," jelasnya.
Yang kedua, ghibah yang dibolehkan ialah saat bertanya masalah hukum.
"Dua, bertanya hukum.
Ustadz Somad, ya, boleh nanya ustadz? boleh, apa pertanyannya?
kasus kawan saya, ya apa masalahnya? Saya gak bisa cerita ustadz takut Ghibah.
Gimana saya mau jawab," katanya.
Yang terakhir ghibah yang diperbolehkan ialah saat menunjukan kebathilan orang untuk menyelamatkan orang lain.
"Yang ketiga menunjukan kebathilan orang.
Ini orang kalau Makai uang gak bakalan pulang, jadi ini bukan sedang ghibah, tapi menyelematkan orang dari kejahatan dia," ungkapnya.
(*)