GridHot.ID - M Ecky Listiantho (34), tersangka pembunuh dan pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) terancam lama di penjara.
Ini setelah penyidik Polda Metro Jaya menjerat Ecky Listiantho dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dilapisi dengan pasal pembunuhan biasa (Pasal 228 KUHP).
Ecky Listiantho yang membunuh dan memutilasi Angela di kontrakan wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pun terancam hukuman maksimal mati.
Melansir tribunnews.com, Ecky Listiantho (34) secara sadis memutilasi jasad pacarnya bernama Angela Hindriati (54) yang jasadnya disimpan di sebuah kontrakan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Pengakuannya kepada polisi, Ecky secara sadis memutilasi Angela menjadi tujuh bagian.
"Sesuai pengakuan tersangka ada 7 bagian," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).
Setelah dimutilasi, Ecky langsung memasukan body part Angela ke dua boks kontainer dan disimpan di dalam kontrakan yang dia sewa.
Sebelum itu, Ecky diketahui membunuh Angela terlebih dahulu dengan cara dicekik.
Polisi tidak menemukan adanya luka benda tumpul di tubuh Angela karena memang sudah disimpan terlalu lama.
"Tapi kan enggak ada itu kalau bekas pukulan atau apa pasti hilang itu kan udah lama," ucapnya.
Alasan Disimpan Bukan Dikubur