GridHot.ID - Belakangan ini marak pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Maka dari itu, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online.
Diketahui dari Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Desember 2022.
Dengan penemuan terbaru itu, total akumulasi pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI selama 2018-2022 sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Lutfi mengatakan, masyarakat harus mencari tahu tentang pinjaman online yang akan digunakan.
Apakah memiliki izin atau tidak. Sebab, kalau yang tidak berizin, maka otomatis tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dari OJK.
"Masyarakat jangan buru-buru memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Perhatikan legalitas dan perizinannya," kata Lutfi kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (10/1/2023).
Dikatakan Lutfi, sampai dengan 5 Januari 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
"Nanun terdapat satu penghentian kegiatan usaha syariah milik salah satu perusahaan, sesuai dengan surat direksi terlampir, sehingga saat ini perusahaan tersebut hanya memiliki jenis usaha konvensional," ulasnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 lalu pihak OJK juga telah memblokir 618 pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, terhitung sejak Januari hingga November 2022.
Tidak hanya itu, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.
Source | : | Kompas.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar