"Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana, gampang kan nangkapnya," tutur dia.
Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.
Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 11 Januari 2023, diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga meminta masyarakat dapat bersinergi dan bekerja sama untuk menghalau dan memilah kejadian serta berita yang beredar pascapenangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hingga saat ini, Dedi menyebut bahwa Polda Papua tetap menjaga keamanan di wilayah Papua setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas pada Selasa (10/1/2023) kemarin.
"Jangan terhasut dengan adanya isu-isu kemerdekaan dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di tanah Papua," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Polri juga turut menggandeng tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa penangkapan Lukas Enembe murni proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK.