Jadi terdakwa di persidangan pada Rabu (11/1/2023), Putri Candrawathi tak berkutik saat majelis hakim memperlihatkan sebuah video rekaman CCTV.
Putri tampak tak menyangka majelis hakim akan mematahkan alibinya dengan sebuah video.
Alibi tersebut terkait dengan aksi Putri Candrawathi yang mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga.
Padahal sebelumnya Putri menyebut bahwa lantai tiga di rumahnya di Jalan Saguling adalah area privasi.
Hanya keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saja yang diizinkan masuk ke ruangan tersebut.
Namun pernyataan Putri itu berbanding terbalik dengan rekaman CCTV yang berhasil didapatkan pengadilan.
Sebelumnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso bertanya terkait alasan Kuat Maruf diajak Putri Candrawathi ikut naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.
Peristiwa itu terjadi sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
Di momen itu pulalah diduga terjadi perencanaan pembunuhan yang hingga kini tak diakui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Begitu tiba di Saguling, saudara kan ditanya oleh majelis, kenapa Kuat Maruf saudara izinkan masuk ke ruang privasi, saudara mengatakan dia hanya menemani saja?" tanya hakim Wahyu dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.
"Kalau Kuat Maruf itu saya juga baru tahu waktu pemeriksaan ke Bareskrim kalau dia mengantarkan saya ke lantai tiga. Sesungguhnya saya sangat lupa di lantai tiga itu saya ngapain. Tapi biasanya yang mengantarkan saya hanya sampai pintu saja tidak boleh masuk," kata Putri Candrawathi.