Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alibi Putri Candrawathi Terpatahkan, Begini Reaksi Tak Terduga Istri Ferdy Sambo Saat Diskakmat Hakim Soal Momennya Berdua dengan Kuat Ma'ruf yang Terekam CCTV

Desy Kurniasari - Kamis, 12 Januari 2023 | 16:42
Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022
(Youtube channel Kompas TV)

Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022

GridHot.ID - Hakim memutar video rekaman CCTV adegan Putri Candrawati memanggil Kuat Maruf naik lift bareng di rumah Saguling, pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).

Putri Candrawathi pun dibuat tak berkutik saat majelis hakim memperlihatkan sebuah video rekaman CCTV.

Putri tampak tak menyangka majelis hakim akan mematahkan alibinya dengan sebuah video.

Melansir tribun-medan.com, dalam persidangan sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkapkan, terdakwa Putri Candrawathi berada di kamar rumah Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta saat penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E mengatakan, sebelum penembakan, Putri masuk ke kamar dengan diantar Kuat Ma'ruf.

Awalnya, hakim menanyakan posisi Putri Candrawathi saat penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

"Terakhir saya lihat ada masuk di dalam kamar Yang Mulia," kata Richard di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Richard mengatakan, saat Putri tiba di rumah dinas Duren Tiga, istri Ferdy Sambo itu langsung masuk ke kamar.

Menurut dia, pintu kamar Putri setengah terbuka. Hal ini disampaikan Richard setelah hakim menanyakan apakah pintu kamar Putri terbuka atau tertutup.

"Dia masuk ke dalam kamar, terakhir Saudara lihat Putri masuk ke dalam kamar. Apakah kamar itu tertutup?" ujar hakim. "Setengah terbuka Yang Mulia," jawab Eliezer.

Dilansir dari Tribunnewsbogor.com, fakta baru kembali terungkap di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hari Ini Akan Dijatuhi Hukuman, Bharada E Pasrah dan Ungkap Penyesalannya Atas Kematian Brigadir J, Pengacara: Kami Serahkan Semua ke Penegak Hukum

Jadi terdakwa di persidangan pada Rabu (11/1/2023), Putri Candrawathi tak berkutik saat majelis hakim memperlihatkan sebuah video rekaman CCTV.

Putri tampak tak menyangka majelis hakim akan mematahkan alibinya dengan sebuah video.

Alibi tersebut terkait dengan aksi Putri Candrawathi yang mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga.

Padahal sebelumnya Putri menyebut bahwa lantai tiga di rumahnya di Jalan Saguling adalah area privasi.

Hanya keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saja yang diizinkan masuk ke ruangan tersebut.

Namun pernyataan Putri itu berbanding terbalik dengan rekaman CCTV yang berhasil didapatkan pengadilan.

Sebelumnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso bertanya terkait alasan Kuat Maruf diajak Putri Candrawathi ikut naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo.

Peristiwa itu terjadi sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.

Di momen itu pulalah diduga terjadi perencanaan pembunuhan yang hingga kini tak diakui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Begitu tiba di Saguling, saudara kan ditanya oleh majelis, kenapa Kuat Maruf saudara izinkan masuk ke ruang privasi, saudara mengatakan dia hanya menemani saja?" tanya hakim Wahyu dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

"Kalau Kuat Maruf itu saya juga baru tahu waktu pemeriksaan ke Bareskrim kalau dia mengantarkan saya ke lantai tiga. Sesungguhnya saya sangat lupa di lantai tiga itu saya ngapain. Tapi biasanya yang mengantarkan saya hanya sampai pintu saja tidak boleh masuk," kata Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ikuti Jejak Sang Ibu, Anak Sulung Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Bagikan Kabar Bahagia, Teman: Duh Selamat Ya Dokter Cantik

Tak lantas percaya, hakim pun memperlihatkan rekaman CCTV yang mereka dapatkan.

Terlihat di rekaman tersebut, Putri Candrawathi lah yang mengajak Kuat Maruf untuk masuk ke dalam lift bersamanya.

Di momen itu, Putri bahkan meminta ART-nya yang lain untuk keluar sementara ia berdua dengan Kuat Maruf naik lift.

"Tadi kan saudara masuk, nah, dari CCTV ini kan terlihat sekali tangan saudara memanggil orang, dan akhirnya Kuat masuk. Boleh kita lihat lagi, tangan saudara itu kan (seperti) manggil, itu kelihatan, ini yang terjadi," tanya hakim Alimin Ribut Sujono.

Melihat rekaman tersebut, wajah Putri Candrawathi tampak heran.

Ia lantas mengaku lupa akan percakapan dan maksudnya mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga.

Di momen itu, hakim pun bertanya terkait keterangan Putri yang berbeda dengan fakta aslinya.

Putri sebelumnya menyebut Kuat mengikutinya naik lift.

Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022

Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022

Padahal fakta asli di rekaman CCTV adalah Kuat diajak Putri naik lift.

"Tadi saudara mengatakan bahwa Kuat Maruf mengikuti saudara saja, ternyata yang kita lihat ada panggilan saudara dari tangan dan gerakan saudara, bisa jelaskan itu ?" tanya hakim Alimin.

"Saya sesungguhnya lupa apa yang saya lakukan saat itu. Saya juga lupa saya naik sama Kuat Maruf," ujar Putri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nangis-nangis saat Perintahkan Hapus Rekaman CCTV, Suami Putri Candrawathi Bantah 'Jual' Air Mata di Depan Anak Buah: Itu Natural

"Artinya kan sekarang sudah ingat setelah melihat. Apa tujuan saudara mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga?" tanya hakim Alimin lagi.

"Tidak ada tujuan apa-apa, karena saya juga lupa saya ngapain di situ," pungkas Putri Candrawathi.

Diwartakan sebelumnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).(*)

Source :TribunnewsBogor.comTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x