Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alibi Putri Candrawathi Terpatahkan, Begini Reaksi Tak Terduga Istri Ferdy Sambo Saat Diskakmat Hakim Soal Momennya Berdua dengan Kuat Ma'ruf yang Terekam CCTV

Desy Kurniasari - Kamis, 12 Januari 2023 | 16:42
Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022
(Youtube channel Kompas TV)

Rekaman CCTV memperlihatkan momen Kuat Maruf dan Putri Candrawathi berduaan di dalam lift sebelum peristiwa penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022

"Saya sesungguhnya lupa apa yang saya lakukan saat itu. Saya juga lupa saya naik sama Kuat Maruf," ujar Putri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nangis-nangis saat Perintahkan Hapus Rekaman CCTV, Suami Putri Candrawathi Bantah 'Jual' Air Mata di Depan Anak Buah: Itu Natural

"Artinya kan sekarang sudah ingat setelah melihat. Apa tujuan saudara mengajak Kuat Maruf ke lantai tiga?" tanya hakim Alimin lagi.

"Tidak ada tujuan apa-apa, karena saya juga lupa saya ngapain di situ," pungkas Putri Candrawathi.

Diwartakan sebelumnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).(*)

Halaman Selanjutnya

Source :TribunnewsBogor.comTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x