GridHot.ID - Setelah melaporkan aktor Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT, Venna Melinda kini berencana untuk melayangkan gugatan cerai.
Venna Melinda akan menggugat carai Ferry Irawan, suami yang disebutnya telah melakukan kekerasan terhadapnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa kliennya telah menderita tekanan batin karena sikap Ferry Irawan selama beberapa bulan terakhir.
"Pokoknya semala beberapa bulan terkahir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan," ujar Hotman Paris kepada awak media pada Rabu (11/1/2022).
"Dan Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," lanjutnya.
Hotman Paris mengatakan, Venna Melinda sudah diperiksa oleh dokter psikiater terkait cidera yang dideritanya di bagain hidung pascaalami dugaan KDRT.
"Venna itu nangis-nangis telepon saya dari rumah sakit mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal rusuknya sampai retak begitu," jelas Hotman Paris.
Pengacara kondang itu kemudian menyinggung soal rencana Venna Melinda untuk menggugat cerai Ferry Irawan dalam waktu dekat.
"Dan Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," tutur Hotman Paris.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Ferry Irawan rupanya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan KDRT pada Venne Melinda.
Ferry Irawan pun terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabid humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu (8/1/2023) ke Polresta Kediri.
Sehari setelahnya atau pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur hingga hidungnya berdarah.
Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda.
Melalui penasihat hukumnya, Venna mengaku, ancaman fisik dan psikis dialaminya sejak 3 bulan terakhir.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar