Gridhot.ID - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay (AG) ditangkap oleh Kepolisian Filipina di Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023).
Anton Gobay ditangkap bersama 2 rekannya yang merupakan warga negara Filipina atas dugaan penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal.
Anton Gobay mengaku bahwa senpi ilegal yang dibeli akan diselundupkan ke Papua guna mendukung KKB Papua.
Namun, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim Anton Gobay bukan bagian dari organisasinya.
"Memang ada laporan terkait senjata api yang dimilikinya yang diduga akan dipasok untuk KKB di Papua, namun sebelum terealisasi Anton Gobay yang berprofesi sebagai pilot itu ditangkap," kata Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa kepada Antara di Jayapura, Papua, Sabtu (14/1/2023).
"Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan pernah memasok senjata api atau ini yang pertama," lanjutnya.
Lantas, bagaimana fakta dan keterangan polisi mengenai pengangkapan WNI Anton Gobay di Filipina?
Melansir Kompas.com, berikut rangkuman fakta soal penangkapan Anton Gobay dan bantahan OPM.
1. Tim Mabes Polri ke Filipina
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polri melakukan koordinasi dengan otoritas dan Kepolisian Filipina.
Sebanyak 8 personel gabungan yang terdiri dari Baintelkam, Bareskrim, dan Divisi Hubinter pun langsung diterbangkan ke Filipina.