Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sel Tahanan Ferdy Sambo Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup Tersebar di Sosmed hingga Bikin Geger Disebut Mewah, Begini Kata Polri

Septia Gendis - Kamis, 19 Januari 2023 | 18:13
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kompas.com

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Ini disampaikan jaksa ketika membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar jaksa.

Hal lain yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga.

Namun begitu, menurut jaksa, Sambo tak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.

Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong, Jaksa Beberkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J: Padahal Ada Saksi

Source : TribunVideo TribunJatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x