Sambo mengaku panik usai kejadian penembakan. Ia langsung berpikir bagaimana cara untuk melindungi Bharada E.
"Saya begitu panik. Namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," imbuh Sambo.
Ferdy Sambo minta dibebaskan
Sementara itu, Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain minta dibebaskan, Sambo juga meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pernyataannya, Arman Hanis mengatakan bahwa Sambo tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," kata Arman.
Setelah itu, Arman meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa terhadap kliennya yang sudah dilayangkan pada minggu lalu.
Adapun jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, Arman meminta agar suami Putri Candrawathi itu dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," ujar Arman.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar