Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ferdy Sambo Ogah Terima Tawaran Pengampunan dari Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Terus Memfitnah Orang Mati

Desy Kurniasari - Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:42
Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak
Kolase Tribunnews/Kanal YouTube MetroTV via GridHot

Kolase foto Ferdy Sambo dan Kamaruddin Simanjuntak

GridHot.ID - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ia sempat menawarkan perdamaian antara Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.

Namun, mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak memberikan respons.

Hal tersebut diketahui sangat berbeda dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang menunjukkan itikad baik.

Melansir Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus lah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa dalam sidang.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa lagi.

Jaksa kemudian memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023.

Dalam tuntutan, jaksa meminta Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa 17 Januari 2023," ujar Jaksa.

Dilansir dari tribunwow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak membeberkan sikap terdakwa Ferdy Sambo pada awal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Mengaku Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo, Nota Pembelaan Richard Eliezer Ungkap Pengabdiannya pada Sang Jenderal Bintang Dua

Dilansir TribunWow.com, Kamaruddin menyebut ia sempat menawarkan perdamaian antara Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.

Namun, mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak memberikan respons, berbeda dengan Richard Eliezer alias Bharada E yang menunjukkan itikad baik.

"Tawaran saya di bulan Juli - Agustus adalah 'Kamu menyesal dan meminta maaf, kembali kepada jalan yang benar, biar saya minta keluarga mengampuni kamu', (Tawaran) kepada Ferdy Sambo dan istrinya," kata Kamaruddin dikutip MetroTV, Jumat (27/1/2023).

"Bahkan saya tawarkan untuk mendengar curahan isi hati daripada 'Nenek' PC."

Tawaran pengampunan tersebut disampaikan secara terbuka melalui media oleh Kamaruddin setelah kasus Brigadir J mencuat.

Namun, Ferdy Sambo sama sekali tak merespons.

Alih-alih, Bharada E muncul menghubungi Kamaruddin, yang lantas menjembatani pertemuan dengan pihak Brigadir J.

"Saya sampaikan melalui media, tapi tidak direspons. Yang merespons cuma satu, yaitu Bharada Richard Eliezer," ucap Kamaruddin.

"Maka saya minta pada keluarga, ampuni Bharada Richard Eliezer. Bahkan saya biayai, saya pertemukan, saya bawa ke restoran Baku Sayang."

"Saya bawa ke sana, 'Kita sengaja makan di restoran Baku Sayang supaya kalian bisa saling mengampuni dan baku sayang sampai tua."

Keluarga Brigadir J pun lantas memaafkan Bharada E yang dengan tulus menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Baca Pledoi Sambil Nangis, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Ancam Akan Bunuh Anak-anaknya, Ini Cerita Lengkap Istri Ferdy Sambo

Berlawanan dengan Ferdy Sambo yang enggan meminta maaf seolah dirinya berada di pihak yang benar.

"Tetapi Ferdy Sambo tidak mau merespons, dia terus memfitnah orang mati," kata Kamaruddin.

"Dia pelaku kejahatan tapi seolah-olah malaikat."

"Andaikata dia mau merespons tawaran itu, saya yakin keluarga mengampuni dia."

Ferdy Sambo Merasa Dianggap Penjahat Terbesar

Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan alias pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dilansir TribunWow.com, Ferdy Sambo membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia pun mengeluhkan ramainya kecaman publik yang diterimanya seolah-olah dirinya seperti penjahat paling kejam yang layak dikutuk.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo diduga mendalangi kematian Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinasnya, Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Ia diklaim memerintahkan anak ajudannya, Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo menekan sejumlah aparat bahwannya untuk membuat kasus tersebut seolah menjadi insiden tembak-menembak.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Yakin Buku Hitam Ferdy Sambo Jadi Ancaman Besar Para Jaksa Agung: Kalau Istrinya Dihukum Hukuman Mati, Dia akan Bacakan Isinya

Setelah seluruh fakta terungkap, Ferdy Sambo membeberkan bahwa ia merasa marah pada Brigadir J yang disebut telah merudapaksa istrinya, Putri Candrawathi.

“Penderitaan yang menimpa saya hari ini dialami oleh peristiwa yang diawali dari peristiwa yang dialami oleh istri saya, Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022," ucap Ferdy Sambo dikutip KOMPASTV.

"Pada tanggal 8 Juli 2022 istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," imbuhnya.

Saat itulah ia merasa begitu marah dan gelap mata hingga merencanakan untuk mengkonfrontasi Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo membantah meminta Bharada E untuk menembak ataupun membunuh Brigadir J.

Ia juga menyangkal telah merencanakan pembunuhan tersebut dan menimpakan kesalahan pada Bharada E.

"Majelis yang terhormat, pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling, sama sekali tidak ada rencana atau niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua, sebagaimana yang dituduhkan penuntut umum dalan surat tuntutannya yang hanya bersandar pada keterangan terdakwa Richard Eliezer," ungkap Ferdy Sambo.

"Entah apa yang ada di benak saya saat itu, tapi seketika itu juga terlontar dari mulut saya ‘Hajar Cad, hajar, kamu hajar Cad’ Ricard langsung mengokang senjatanya dan langsung menembak beberapa kali ke arah Yosua."

"Peluru Richard menembus tubuh Yosua dan menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia."

Meski berbeda dengan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo menyatakan ia sempat meminta ajudannya untuk berhenti menembak.

"Kejadian tersebut terjadi begitu cepat, ‘Stop, berhenti’ saya sempat mengucapkannya, berupaya menghentikan tembakan Richard," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bergetar Suara Ferdy Sambo, Frustrasi Keluarganya Dicaci Maki dan Sebut Putri Candrawati 2 Kali Menderita Karena Hal Ini

Ia kemudian mengaku kalut dan panik hingga akhirnya membuat skenario untuk melindungi diri.

Kemudian disusunlah cerita tembak-menembak antara Brigadir J yang disebut kepergok Bharada E saat hendak melecehkan Putri.

Ferdy Sambo pun menyeret puluhan anggota polisi yang kini telah disanksi dan dipecat lantaran menghilangkan barang bukti.

Ia kemudian menyinggung kiprah selama 28 tahun menangani tersangka dan membandingkan dengan pengalamannya.

Menurutnya, tekanan yang dialaminya terlalu berat hingga merasa dirinya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah.

"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar kepada seorang terdakwa," ucap Ferdy Sambo.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia." (*)

Source :Kompas.comTribunwow.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x