Dikutip TribunJatim dari Tribun Sumsel, ia mengaku hanya ingin mendapat keadilan atas masalah yang dialami.
Hal itu diungkap oleh Zahra Amelia selaku salah satu anggota tim 911 Hotman Paris.
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya, Minggu (29/1/2023).
NR melaporkan RZ dan R terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Di mana diketahui mantan suaminya RZ diduga telah selingkuh dengan ibu kandungnya (R).
Untuk mendukung laporan, Norma Risma membawa sebanyak empat saksi.
Namun sampai saat ini belum diketahui identitas dari empat orang saksi tersebut.
Kabar Rozy mohon untuk mencabut laporannya ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Ia membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan.
"Betul kami telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus."
"Tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik," ujarnya kepada awak media, Senin (30/1/2023).