Adapun alasan Rozy cabut laporan terhadap Norma Risma atas dasar persetujuan keluarga besar.
Didik mengatakan, pihak Rozy tidak ingin memperpanjang laporan karena menyangkut aib keluarga.
"Karena ini menyangkut aib keluarga, serta menyangkut nama baik individu RZ," terangnya.
Pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan.
"Tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten," ungkapnya.
Sebelumnya Norma Risma bersama tim kuasa hukumnya tampak keluar dari ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Banten sekitar pukul 23.50 WIB.
Norma Risma kemudian masuk ke gedung Ditreskrikum Polda Banten sambil membawa berkas Laporan Polisi (LP).
Norma Risma resmi melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya ke Polda Banten.
"Kita di sini dari Tim 911 Hotman Paris Official, mendampingi Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara RZ dan R," ujar tim kuasa hukum Norma Risma, Zahra Wahyu Amalia, saat di Polda Banten, Minggu (29/1/2023).
Saat ditanya lebih lanjut, Zahra mengaku belum bisa menyampaikan lebih detail terkait laporan yang dibuat NR.
Disampaikannya bahwa terkait dasar Norma Risma melaporkan mantan suaminya dan ibu kandungnya akan disampaikan langsung oleh Hotman Paris.