Ia menyampaikan bahwa telah terjadi jual beli dengan sembilan akta jual beli (AJB) dan ada sisa lahan atau tanah dari girik 191 seluas 4.411 meter.
"Jadi yang telah dikaitkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya, sisanya hanya sekitar 516,5 meter. Dalam hal ini (pemeriksaan jual beli) dilakukan oleh Infafis Seksi Identifikasi," ujar Truno.
Penelusuran Polda Metro Jaya juga mendapati fakta lain bahwa cap jempol pada AJB identik melalui metode dark teloscopic cap.
Padahal, sebelumnya Madih mengaku AJB yang dipermasalahkan statusnya tidak sah karena tidak ada cap jempol.
"Ini fakta hukum yang didapat oleh penyidik," tandas Truno.
Disebutkan juga bahwa Tonge selaku ayah Wadi telah menjual lahan miliknya pada tahum 1979-1992.
Berkaca dari tahun penjualan lahan, didapati fakta bahwa Madih masih berusia kecil karena ia lahir pada tahun 1978.
Truno menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penelusuran dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli lahan.
Dilansir dari Wartakotalive.com, setelah mengaku dimintai uang Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) saat melaporkan penyerobotan lahan keluarganya, anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih kini mendapat serangan balik dari internal kepolisian.
Sejumlah serangan balik itu mulai dari tudingan pelanggaran kode etik dan ujaran kebencian, hingga mengekspose kembali kasus dugaan KDRT oleh Bripka Madih ke istrinya yang terjadi sudah lama.
Belakangan juga, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tanah yang digugat Bripka Madih sudah habis terjual sejak tahun 2011.