Pastikan akan menindak
Danrem menegaskan akan menindak tegas anggota TNI yang melanggar aturan.
Apalagi penyalahgunaan amunisi merupakan salah satu pelanggaran berat.
Jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI itu akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan apalagi jika pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," kata dia.
Saat ini, kedua oknum TNI telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi dan peruntukannya.
Dengan ditangkapnya Pratu MS dan Prada MS menambah daftar panjang prajurit TNI dan oknum ASN yang menjadi pengkhianat negara.
Mereka berperan membantu KKB Papua, di antaranya dengan memasok senjata serta amunisi ilegal.
(*)