"Saya akan banding," ujarnya.
Alasan Kuat Ma'ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara
Melansir Kompas.com, hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat Ma'ruf selama persidangan berlangsung.
Bahkan, sikap Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama proses sidang.
Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.
Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.