GridHot.ID - Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melansir Kompas.com, Kuat Ma'rus divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya melanjutkan.
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Usai divonis majelis hakim 15 tahun penjara, Kuat Maruf mengangkat jari membentuk tanda metal saat keluar ruangan sidang.
Salam metal Kuat Ma'ruf ini dilakukannya saat melintas di depan tempat duduk jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, terkait vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Kuat Ma'ruf pun buka suara.
Kuat Maruf bersikukuh bahwa dirinya bukanlah pembunuh. Apalagi, dia dituduh turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat Maruf.
Karena itu, Kuat Maruf menyatakan bahwa pihaknya akan segera berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya akan banding," ujarnya.
Alasan Kuat Ma'ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara
Melansir Kompas.com, hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat Ma'ruf selama persidangan berlangsung.
Bahkan, sikap Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan selama proses sidang.
Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.
Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Baca Pledoi Pembelaan Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf: Yang Mulia, Saya Ini Bodoh!
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar