Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mahfud MD Sebut Ada Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Begini Penjelasannya

Septia Gendis - Rabu, 15 Februari 2023 | 15:13
Mahfud MD sebut Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Kolase Kompas.com, Antara

Mahfud MD sebut Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.

Aturan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP, yang baru menyebut apabila terpidana mati menunjukkan sikap terpuji maka hukuman mati bisa diubah menjadi pidana hukuman seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut bisa terjadi setelah terpidana menjalani masa percobaan 10 tahun.

KUHP ini rencananya akan diresmikan pada 2026 mendatang.

"Ya bisa (berkurang) kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum tiga tahun," ucap Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik, bisa menjadi seumur hidup, kan itu UU yang baru.

Jika seseorang dalam proses hukum lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa," sambungnya.

Kendati demikian, Mahfud MD meminta masyarakat tak memusingkan kemungkinan tersebut.

Ia pun memuji sikap majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo.

"Jadi dia ( Ferdy Sambo) mungkin akan menerima (keringanan), kecuali mau diperdebatkan," papar Mahfud MD.

"Tapi itu tidak penting, menurut saya keadilan rasa publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani.

(*)

Source : tribunnews tribunbali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x