Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan.
Sampai suatu ketika Mario akhirnya melepaskan pukulan mentah ke arah David.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh."
"Kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Pelaku langsung ditahan
Usai peristiwa pemukulan, orang tua R yang kebetulan berada di rumah, langsung melerai aksi Mario dan berupaya menolong korban.
Mereka langsung menghubungi pihak keamanan komplek dan meminta kepada petugas agar Mario dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Sesampainya di Polsek Pesanggrahan, pelaku langsung ditahan oleh aparat atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.
Kemudian pada Rabu (22/2/2023), kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu pada hari yang sama Mario langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan Mario sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan Mario yang berusia 20 tahun," imbuh Ade Ary.
Atas kejadian ini, Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana 5 tahun.