Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul dan berisi penolakan vonis hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 24 Februari 2023, adapun petisi tersebut, muncul di laman change.org dan telah dibuat sejak Selasa (21/2/2023).
Hingga hari ini, Jumat (24/2/2023) pukul 11.36 WIB, ada 1.540 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.
Pada deskripsi petisi itu, tertulis bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo dinilai berlebihan dan dianggap hanya untuk memenuhi desakan publik.
"Kami menolak hukuman mati Ferdy Sambo, beliau memang bersalah tapi hukuman mati sangatlah berlebihan. Banyak pertimbangan yang tidak dipakai hakim karena desakan publik dan kemauan dari beberapa pihak," demikian tertulis dalam deksripsi petisi tersebut.
Selain itu, menurut pembuat petisi, diakui bahwa korban yaitu Brigadir J memang membutuhkan keadilan.
Namun, Ferdy Sambo juga dianggap membutuhkan keadilan karena dirinya hanya manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan.
"Berkali-kali beliau mengaku salah, meminta maaf, dan bertanggung jawab tapi seolah-olah tidak ada ampunan tidak diberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri," lanjut deskripsi dalam petisi itu.
"Terimakasih sudah berani melawan arus dunia, berani bersuara tentang ketidakadilan di negeri ini," akhir deskripsi petisi tersebut.