Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

1.540 Orang Sudah Ikut Tanda Tangan, Beredar Viral Petisi Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Isinya Singgung Soal Hal Ini

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 24 Februari 2023 | 17:20
Petisi kami bersama Ferdy Sambo.
Tribunnews

Petisi kami bersama Ferdy Sambo.

Beragam komentar juga muncul dari beberapa warganet terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri itu.

"Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat istrinya. Beliau sudah meminta maaf dan mengau salah kenapa tidak diberi kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, mengabdi 28 tahun bukan waktu sebentar, jangan krna hanya tekanan publik melupakan fakta persidangan bahkan motif pun masih abu2 #RipKeadilan #KamiBersamaFerdySambo," komentar akun bernama Suci Wulan.

Bahkan, ada komentar yang menyinggung Menko Polhukam, Mahfud MD lantaran dianggap ikut mengintervensi keputusan hakim dalam memvonis Ferdy Sambo.

"Mahfud MD ikut ikutan mengintervensi hukum, sehingga membuat hakim ikut arus opini publik," tulis akun bernama Tien Hulu.

Tak sampai di situ, ada pula warganet yang menganggap vonis hakim kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu hukuman penjara 1,5 tahun tidaklah adil.

"saya tidak setuju beliau di hukum mati krn beliau hanya membela harkat dan martabat keluarganya. hukum di negeri ini sungguh aneh, org yg menembak berkali2 (Bharada E) hanya d hukum 1.5 th dan tidak di ptdh. RIP Keadilan di Indonesia," tulis akun Nathan Gerald.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunSolo, 24 Februari 2023, seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo adalah terpidana yang vonisnya paling berat, yaitu dijatuhi hukuman mati.

Adapun vonis tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso juga menyebut, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis Ferdy Sambo.

Baca Juga: 'Makan Pakai Selang', Terkuak Kondisi Amy Qanita Usai Operasi Usus 6 Jam, Syahnaz Sadiqah Akui Sempat Kaget dengan Hal Ini

Sementara ada beberapa hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Ferdy Sambo, yaitu telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Lalu, tindakan Ferdy Sambo dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta tidak pantas dilakukan oleh aparat penegakan hukum dan petinggi Polri.

Source : tribunnews TribunSolo

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x