Gridhot.ID - Inilah sosok Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang akan dicopot dari jabatannya setelah viral karena pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Adapun harta kekayaan Eko Darmanto menjadi sorotan publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.
Setelah viralnya kekayaan Rafael Alun, netizen menguak gaya hidup hedon yang dilakukan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Eko Darmanto diketahui kerap mengunggah foto-fotonya bersama dengan mobil mewah, motor gede (moge) Harley Davidson dan pesawat terbang Cessna di akun Instagram @eko_darmanto_bc.
Meski akun Instagram itu kini menghilang, namun tangkapan layar sejumlah unggahan Eko sudah viral di jagat maya.
Lantas seperti apa sosok Eko Darmanto?
Mengutip TribunJabar.id, Eko Darmanto diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta sejak 25 April 2022.
Sebelumnya, Eko Darmanto menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta.
Ngaku Salah Pamer Gaya Hidup Mewah
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Eko telah mengakui kesalahannya mengunggah gaya hidup mewah.
Bahkan Eko juga disebut menyesali perbuatannya dan berjanji untuk memperbaiki.
Meski demikian, Eko tidak mengakui bahwa moge yang kerap ia pamerkan adalah miliknya.
Kepada Kementerian Keuangan, Eko mengatakan bahwa moge tersebut adalah pinjaman.
Namun, Eko mengakui bahwa ada harta yang tak ia laporkan ke LHKPN.
"Namun ED mengakui ada harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Atas hal itu, Suahasil meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama Ditjen Bea Cukai menindaklanjuti keterangan tersebut dengan melakukan pemeriksaan LHKPN.
"Saya instruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama Ditjen Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti, investigasi atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokkan termasuk laporan SPT pajaknya mendalami etika dan disiplin," ucap dia.
Suahasil juga memerintahkan Ditjen Bea Cukai untuk mencopot Eko Darmanto dari jabatannya.
Instruksi pencopotan jabatan Eko ini dilakukan seiring dengan pemeriksaan harta kekayaan yang belum dilaporkan.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya instruksikan Dirjen Bea Cukai agar yang bersangkutan dibebastugaskan secepat mungkin, saya minta segera," kata Suahasil.
Harta Kekayaan Eko Darmanto
Hingga 31 Desember 2021, harta kekayaan Eko Darmanto berjumlah Rp 6,72 miliar.
Berikut rincian harta milik Eko yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):
- Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar
- Transportasi dan mesin
- Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta
- Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta
- Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta
- Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
- Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
- Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta
- Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta
- Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 15o juta
- Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 miliar
- Utang senilai Rp 9,01 miliar
(*)