Diketahui AGH yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo pernah menjalin asmara dengan David.
"Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan Latumahina.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan anaknya.
Polisi melabeli AG sebagai pelaku penganiayaan dengan hukum, bukan tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut karena AG, pacar Mario Dandy Satriyo masih berusia 15 tahun.
"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.
Status AG naik dari saksi menjadi pelaku disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, AG dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Soal penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan, ayah David, Jonathan Latumahina memberit tanggapan lewat akun Twitternya.
"Selamat menikmati," tulisnya di akun Twitter.
Menurut Kombes Hengki Haryadi, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG telah berbohong dalam memberi keterangan.