"Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Dan nanti JPU akan memberitahu apakah berkas perkara sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.
Meski demikian, Yunita Sari justru mengaku sebagai korban pemerkosaan dari anak-anak tersebut.
Yunita Sari juga melaporkan delapan anak ke PPA Satreskrim Polresta Jambi, dengan kasus pemerkos**n.
Di mana, menurut pengakuannya, delapan anak ini masuk ke kamarnya, kemudian membuka paksa bajunya.
Ia mengaku, tangannya digenggam, kepalanya diinjak hingga terjadi aksi pemerkosaan.
Dilansir dari Tribun Jambi, NT melaporkan balik sejumlah anak dengan dugaan kasus pemerkosa*n ke Polresta Jambi.
NT melapor ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk mengatakan, NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosa*n.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," katanya saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Pengakuan NT, dia menjadi korban pemerkosa*n di rumahnya sendiri, di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.