Happy menyebut, Mario memilh menganiaya David usai dapat laporan soal dugaan perlakukan tidak menyenangkan David kepada pacarnya AG.
AG pun kini berstatus pelaku.
“Dia (Mario) bilang, ‘daripada lapor polisi, mending gue tindak saja si D ini’,” tutur Happy.
Sementara itu, polisi membenarkan terkait adanya dugaan rencana penganiayaan David yang sudah direncanakan Mario sebelumnya, yakni direncanakan sebelum tanggal 20 Februari.
Hal itu diketahui polisi saat merilis fakta baru pada kasus anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) kemarin.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi, menjelaskan berdasarkan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku penganiayaan.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Kombes Hengki.
Lebih lanjut, Kombes Hengki mengatakan, dari bukti digital itu diketahui bahwa ada perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan kekasih Mario berinisial AG (15).
“Ada perencanaan sedari awal pada saat (MDS) mulai menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” beber Hengki.
Dikutip GridHot dari sumber yang sama, Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David, bersama AG (pacar Mario yang kini berstatus saksi) diduga sempat memaksa agar putra pengurus GP Ansor itu turun dan keluar menemui mereka saat tiba di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, awalnya David enggan menemui, tapi setelah beberapa kali dipaksa, bahkan sampai akan dipanggilkan polisi dari Brigadir Mobil (Brimob).