Dikutip dari Kompas.com, mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Eko sebelumnya menjabat Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta. Ia dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani setelah menjadi sorotan lantaran memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Pantauan Kompas.com, Eko tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 07.44 WIB, Selasa (7/3/2023).
Eko tampak mengenakan kemeja berwarna biru polos. Eko tampak didampingi dua orang.
Setelah memasuki gedung KPK, Eko tampak mengurus sejumlah administrasi pada meja resepsionis. Ia kemudian duduk di deretan sofa lobi gedung Merah Putih.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Eko akan diperiksa mengenai harta kekayaannya.
Ia diminta membawa sejumlah dokumen terkait harta yang dilaporkan ya dalam LHKPN.
"Dokumen-dokumen pendukung terkait harta yang dilaporkan, seperti akta waris, hibah, sertifikat, bukti kepemilikan usaha dan lainnya," ujar Ipi.
Total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Source | : | Wartakota,KOMPAS.com |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar