Gridhot.ID - Ammar Zoni dilaporkan melakukan pembelian narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Kampung Boncos tempat Ammar Zoni membeli sabu memang sudah cukup terkenal sejak lama menjadi pasar peredaran narkoba.
Dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, Ammar Zoni diketahui baru saja ditangkap kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2023 akibat menggunakan narkoba jenis sabu.
Lebih dari satu gram sabu ditemukan di tempat kejadian.
Ammar Zoni diketahui membeli sabu sebesar 1 gram tersebut dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
"Beli sabunya di daerah Boncos," kata Achmad Ardhy selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikatakan Ardhy bahwa Ammar Zoni tidak membeli langsung sabu tersebut.
Namun, Ammar Zoni memerintahkan sopirnya berinisial M (35).
"Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan. Dan diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ," ujarnya.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, transaksi sekaligus penyalahgunaan narkoba marak ditemui di Kampung Boncos.
Ironisnya, kampung padat penduduk itu berada tak jauh dari markas Polres Metro Jakarta Barat.
Tak tahu mengapa, peredaran narkoba di wilayah itu tak juga tuntas diberantas.
Peredaran narkoba subur dan menjamur di sudut-sudut perkampungan yang dijejali warga itu.
Kampung Boncos terletak di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Boncos sejatinya bukan nama resmi perkampungan, melainkan sebuah permukiman liar yang ada di kawasan Gang Kiapang di RW 3, Kelurahan Kota Bambu Selatan.
Berdasarkan arsip harian Kompas, antara tahun 2002 dan 2004, Kampung Boncos seperti pasar bagi peredaran narkoba.
Baru pada tahun 2005, peredaran narkoba di kampung ini berkurang karena operasi rutin yang terus dilakukan aparat kepolisian.
Walau tidak ada lagi transaksi narkoba secara terang-terangan, nyatanya peredaran narkoba di Kampung Boncos belum benar-benar berhasil diberangus.
Penggerebakan terbaru di kampung ini dilakukan Kepolisian Sektor Palmerah kembali pada Selasa (25/10/2022).
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 5 orang yang positif menggunakan zat psikotropika.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 buah alat isap sabu-sabu, dan tiga buah suntikan bekas pakai.
Warga terlanjur apatis
Dikarenakan peredaran narkoba sudah menjadi hal yang umum di sana, warga Kampung Boncos tampaknya menjadi bersikap apatis atau acuh tak acuh.
Menurut warga, banyak orang dari luar yang masuk ke kampung mereka hanya untuk membeli narkoba.
Tak hanya jual-beli narkoba, nyatanya juga ada beberapa bisnis sampingan yang ikut subur.
Di bulan Oktober ini, polisi menemukan pasangan suami istri yang kedapatan menjual bong sabu rakitan di kampung itu.
Warga pun tampaknya menjadi apatis dengan peredaran narkoba di sana. Mereka berdamai dengan kondisi lingkungan yang tidak sehat.
”Walaupun tinggal di tempat seperti ini, Alhamdulillah anak tetap sekolah dan lulus semua,” ujar Suminah (50), ibu empat anak, warga RT 006 RW 003 kepada harian Kompas, pada 2020 lalu.
Warga lain di Kampung Boncos, AT, mengatakan, dulu, lokasi peredaran narkoba terpusat di RW 003.
Pasalnya, di lokasi itu ada lapangan kosong yang digunakan warga untuk pesta narkoba. Lokasi tersebut penuh dengan jarum suntik.
Saat hujan, jarum suntik mengambang terbawa genangan air. Ada warga yang tak sengaja menginjak jarum itu, padahal sebelumnya jarum dipakai untuk menyuntikkan narkoba secara bergantian.
Peredaran yang tak pernah surut
Kepada Kompas, Mantan Lurah Kota Bambu Selatan Muhadi mengatakan dalam sehari, ratusan atau bahkan ribuan orang masuk ke Kampung Boncos untuk bertransaksi.
Ini tetap terjadi sekalipun titik yang ditengarai menjadi pusat transaksi itu semakin menyempit, setelah lapak-lapaknya digusur dan hanya menyisakan tanah kosong.
”Saya pernah masuk membaur pakai baju biasa ke sana (Kampung Boncos). Warga enak saja nyuntikin sabu sambil nongkrong-nongkrong di lapak,” ujar Muhadi.
Kini peredaran narkoba dikhawatirkan kembali meluas di Kampung Boncos. Karena itu, berbagai langkah antisipasi dilakukan agar ruang gerak kurir maupun bandar narkoba semakin terbatas.
(*)