Selanjutnya adalah agar Richard tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang yang menyangkut pemberitaan tentangnya.
"Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan, Richard menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atad persetujuan LPSK, selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tutur Rully.
Ia menambahkan, jika wawancara dilakukan usai mendapat surat persetujuan dari pihaknya, penghentian perlindungan terhadap Richard tidak akan terjadi.
"Persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," pungkas dia.
(*)