Gridhot.ID - Polisi masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Ammar Zoni.
Saat ini, polisi tengah fokus mengejar sosok pemasok sabu kepada Ammar Zoni yang dipanggil 'Bang' dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan, pemasok sabu Ammar Zoni kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami akan kejar. Penjualnya masih kita DPO kan," kata Ardhy saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).
Di samping itu, Ardhy mengatakan pihaknya juga masih mendalami jaringan narkoba yang menjual sabu ke Ammar Zoni.
"Masih kita dalami jaringannya yang pasti dia beli di Boncos, kampung narkoba," ujarnya.
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
Ammar Zoni mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Uang itu ditransfer oleh Ammar Zoni kepada sopirnya yang berinisial M (35) untuk pergi membeli sabu-sabu dari orang yang biasa dipanggil 'Bang' di Kampung Boncos.
Si sopir pergi ke daerah Boncos bersama rekannya yakni RH (37) menggunakan sepada motor.
RH diduga yang mengetahui tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu.
Baca Juga: Diciduk Polisi Gegara Pakai Narkoba Lagi, Ini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Bermula dari Sopir
"Kepada petugas, tersangka M mengakui barang yang ada padanya merupakan titipan tersangka AZ," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam dalam rilis kasus, Jumat (10/3/2023).
"Terjadi kesepakatan antara AZ dan supir alias M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan m-banking 1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika," jelasnya.
Usai membeli, M dan RH sempat mengonsumsi sabu di sana dan pulang menuju Sentul bertemu Ammar Zoni.
Kemudian polisi berhasil mengamankan M dan RH di Pintu Timur Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui jika sabu tersebut merupakan titipan dari Ammar Zoni.
"Setelah kami periksa, dari kedua tersangka diamankan barang bukti dua klip sabu seberat 1,04 gram yang dibeli dari Kampung Boncos," kata Ade.
Kedua pelaku lalu dibawa oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan bertemu Ammar Zoni di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saat ditangkap, AZ sendirian di rumah. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ucapnya.
Saat diamankan, Ammar Zoni mengaku bahwa ini merupakan kali ketiga dirinya mengonsumsi sabu-sabu dalam 3 bulan terakhir.
"Iya, pembelian ketiga kalinya selama Januari-Maret 2023," kata Ade.
"Terhadap ketiganya kami lakukan pemeriksaan urin, hasilnya positif metafentamin dan amphetamin, narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Atas kasus ini, ketiganya dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni bukan kali pertama.
Ia juga pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2017 oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
(*)