Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok APA dalam Kasus Penganiayaan David, Ternyata Mantan Pacar Mario Dandy, Begini Tampangnya saat Konferensi Pers

Siti Nur Qasanah - Senin, 13 Maret 2023 | 14:42
Tersangka Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)
Tribunnews/JEPRIMA

Tersangka Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023)

Lebih lanjut, Sumantap mengatakan APA tak memiliki hubungan atau kaitan apapun dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Perkara ini adalah perkara pidana pada waktu kejadian, tertangkap basah, apakah ada unsur direncanakan atau tidak ya silakan," tegas Sumantap konferensi pers di depan awak media pada Sabtu (11/3/2023, dikutip dari metrotv via TribunWow.com.

"Tetapi kaitan APA sama sekali tidak ada dalam perkara ini," tambahnya.

Saat konferensi pers itu, APA tampak mengenakan masker dan topi berwarna hitam.

APA yang mengenakan kemeja putuh hanya diam saat kuasa hukumnya menjelaskan soal kasus Mario Dandy.

Sosok APA bersama kuasa hukumnya Sumantap Simorangkir memberikan penjelasan soal kasus Mario Dandy Satriyo, Sabtu (11/3/2023).

Sosok APA bersama kuasa hukumnya Sumantap Simorangkir memberikan penjelasan soal kasus Mario Dandy Satriyo, Sabtu (11/3/2023).

Untuk informasi, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (!9).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Source :Tribunnews.comTribunwow.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x