GridHot.ID - Wanita berinisial APA turut menjadi sorotan di tengah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
APA disebut sebagai pemberi informasi pertama kepada Mario Dandy Satrioo terkait dugaan perbuatan tidak baik oleh David kepada pelaku AG.
Terkuak fakta bahwa APA merupakan mantan pacar Mario Dandy.
APA dan Mario Dandy merajut asmara pada Oktober 2021.
Hubungan spesial itu berlangsung selama satu tahun sebelum akhirnya putus pada Oktober 2022.
Melansir Tribunnews.com, kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir, mengungkap informasi soal kliennya serta hubungannya dengan Mario Dandy.
Sumantap mengatakan APA memiliki nama lengkap Anastasya Pretya Amanda berusia 19 tahun.
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut denhan nama inisial APA," kata Sumantap Simorangkir dalam keterangan tertulis, Minggu (12/3/2023).
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," katanya.
Sejak putus, kata Sumantap, APA tak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus dengan Mario Dandy.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," katanya.
Lebih lanjut, Sumantap mengatakan APA tak memiliki hubungan atau kaitan apapun dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
"Perkara ini adalah perkara pidana pada waktu kejadian, tertangkap basah, apakah ada unsur direncanakan atau tidak ya silakan," tegas Sumantap konferensi pers di depan awak media pada Sabtu (11/3/2023, dikutip dari metrotv via TribunWow.com.
"Tetapi kaitan APA sama sekali tidak ada dalam perkara ini," tambahnya.
Saat konferensi pers itu, APA tampak mengenakan masker dan topi berwarna hitam.
APA yang mengenakan kemeja putuh hanya diam saat kuasa hukumnya menjelaskan soal kasus Mario Dandy.
Untuk informasi, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni Shane Lukas (!9).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut. (*)