GridHot.ID - Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) Venna Melinda dan Ferry Irawan masih bergulir.
Kini, kasus KDRT yang dialami Venna Melinda tersebut kini sudah memasuki babak baru.
Ferry Irawan sebagai tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Kediri sejak Kamis (16/3/2023).
Mengutip Tribunmataraman.com, Ferry Irawan, suami Vena Melinda tersangka dugaan pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ditahan di Lapas Kelas II A Kediri, Kamis (16/3/2023).
Ferry Irawan ditahan setelah permohonan penangguhan penahanannya ditolak.
Penahanan Ferry Irawan dilakukan setelah proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polda Jatim kepada jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Keluar dari Kantor Kejari Kota Kediri, Ferry Irawan sudah memakai kostum rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berwarna oranye dengan peci putih.
Ferry Irawan enggan memberikan tanggapan kepada awak media yang mencegatnya di pintu keluar dan menyerahkan kepada pengacaranya Jeffry Nicholas Simatupang.
Sementara Jeffry Nicholas Simatupang saat mendampingi Ferry Irawan menyampaikan terima kasih kepada Ibu Kajari Kota Kediri dan Kasi Pidum yang telah memperlakukan kliennya secara humanis dan sangat baik.
Selanjutnya Ferry Irawan akan ditahan di Lapas Kelas II A.
"Sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pak Ferry dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," tandasnya.
Jeffry berjanji akan membuktikan di persidangan bagaimana fakta yang sebenarnya terjadi. Karena yang ada di berita selama ini tidak sepenuhnya benar.
"Pak Ferry akan membuka seluruh fakta. Akan ada kejutan dalam persidangan yang kami siapkan," tandasnya.
Jeffry juga menyampaikan dalam persidangan nanti pelapor juga harus datang.
"Di pengadilan nanti pelapor harus datang," tegasnya.
Sementara Novika,SH, Kepala Kejari Kota Kediri menjelaskan, jaksa penuntut umum Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FI yang diduga melanggar pasal 44 dan 45 Undang- undang nomer 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, maka penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan.
"Penuntut umum berkesimpulan untuk melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan dari tanggal 16 Maret sampai 4 April 2023," jelasnya.
Dijelaskan, kejaksaan telah menyusun surat dakwaan dan sesegera mungkin dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Sementara personel tim jaksa penuntut umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berjumlah 7 orang.
"Empat dari Kejati dan tiga orang dari Kejari Kota Kediri," jelasnya.
Sementara itu, dilansir dari tribunjabar.id, menurut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berkas pekara KDRT dilaporkan Venna Melinda sudah lengkap.
Oleh karena itu menurutnya kasus KDRT Venna Melinda dinyatakan sudah P21.
Jeffry Simatupang mengaku senang karena berkas KDRT sudah lengkap dan siap disidangkan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sudah dengan cepat mengurus berkas KDRT.
Jeffry juga mengungkapkan jika Ferry Irawan sudah mengetahui jika berkas KDRT yang menyeret namanya sudah siap.
"Saat ini klien kami sudah mengetahui mengenai proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap,
"Kami juga terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena sudah dengan sigap menangani kasus ini," ucap Jeffry Simatupang, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Kemudian, Jeffry juga membeberkan kondisi terkini Ferry Irawan.
Menurut Jeffry, Ferry Irawan dalam kondisi sudah siap untuk menjalani persidangan yang akan datang.
Tak hanya siap, Jeffry mengatakan jika suami Venna Melinda sudah sangat semangat," sambungnya.
Jeffry juga menyebutkan jika Ferry akan membuka seluruh kebenaran dan fakta di balik kasus dugaan KDRT yang kini menjeratnya.
"Ferry dan kami sebagai kuasa hukum akan membuka seluruh kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana KDRT yang sedang klien kami hadapi saat ini," ungkap Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry mengungkapkan jika penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap II untuk Ferry Irawan.
"Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (pelimpahan tahap II)," ujar Jeffry.
Lawyer Ferry Irawan mengungkapkan jika dirinya bersama sudah siap membantu suami Venna Melinda di persidangan.(*)
Source | : | TribunJabar.id,TribunMataraman.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar