Kemudian saat ditimbang ulang, barang bukti sabu yang didapatkan berat bersihnya hanya sekitar 0,68 gram.
"Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi," kata Ardhy.
"Berat bersih narkoba jenis sabu yang kami dapatkan hanya berada di angka 0,68 gram. Jadi tersangka AZ (Ammar Zoni) beserta dua rekannya (M dan RH) secara sah menurut perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi," tambah dia.
Ardhy mengatakan bahwa aktor berusia 29 tahun itu bakal direhabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
Ammar Zoni akan menghabiskan waktu di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yang terletak di Cigombong, Kabupaten Bogor.
Ardhy memastikan proses hukum tetap berjalan meski Ammar Zoni berada di panti rehabilitasi. "Meski direhabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan," imbuh Ardhy.