Lantaran terbawa amarah, pelaku lantas menusuk korban dengan pisau di bagian leher.
Untuk menghilangkan jejak, ia berusaha memotong tubuh korban menggunakan pisau sebelum kemudian membeli gerinda di toko untuk melancarkan aksinya.
Untuk bagian tubuh dan kedua tangan korban dibuang di pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Sedangkan untuk bagian kepala dan kaki di buang ke aliran Sungai Cimanceuri, di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
Setelah itu, pelaku kabur namun berhasil ditangkap oleh polisi di Yogyakarta.
"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujar Iman dikutip TribunnewsBogor.com.
Akibat perbuatannya, pelaku lantas dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," tandas Iman.
(*)