Gridhot.ID - Bogor sempat digegerkan dengan penemuan mayat di dalam koper merah di Bogor.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mayat dalam koper merah tersebut ditemukan di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Mayat dalam koper merah ternyata merupakan sosok pria berinisial R yang sudah dalam kondisi tidak utuh dan telanjang.
Polisi langsung menjalani penyelidikan mendalam terkait kasus mengerikan ini.
Setelah menjalani penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Yogyakarta.
Dikutip Gridhot dari Tribun WOW dan Tribunnews Bogor, saat ini baru terungkap bahwa pelaku yakni DA (35) dan korban berinisial R (43) merupakan dua pria sepasang kekasih penyuka sesama jenis.
Sehari-hari DA bekerja sebagai driver ojek online (ojol) yang bertemu kekasihnya atau korban yakni R saat korban memesan jasa ojolnya.
"Pelaku pertama kali mengenal korban setelah pesan ojek online, pelaku ini driver," jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/2023).
Setelah menjalin hubungan asmara sesama jenis, korban dan pelaku sempat tinggal bersama di sebuah apartemen selama empat bulan.
Pelaku diketahui tega membunuh korban lantaran sempat diminta oleh korban untuk melakukan perbuatan asusila namun pelaku enggan menuruti permintaan korban.
"Motifnya sementara yang kami peroleh dari tersangka, tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," terang Iman dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Ini Tips Minum Kopi Bagi Penderita Asam Lambung di Bulan Puasa Agar Tidak Kambuh
Lantaran terbawa amarah, pelaku lantas menusuk korban dengan pisau di bagian leher.
Untuk menghilangkan jejak, ia berusaha memotong tubuh korban menggunakan pisau sebelum kemudian membeli gerinda di toko untuk melancarkan aksinya.
Untuk bagian tubuh dan kedua tangan korban dibuang di pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Sedangkan untuk bagian kepala dan kaki di buang ke aliran Sungai Cimanceuri, di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.
Setelah itu, pelaku kabur namun berhasil ditangkap oleh polisi di Yogyakarta.
"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujar Iman dikutip TribunnewsBogor.com.
Akibat perbuatannya, pelaku lantas dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," tandas Iman.
(*)