Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Cara Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap Sesuai Omnibus Law, Harus Dapat Uang Penghargaan Juga!

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 21 Maret 2023 | 06:42
Ilustrasi uang
Unsplash

Ilustrasi uang

Rumus tersebut, termasuk perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup diatur dalam Pasal 41 hingga Pasal 59 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur besaran pesangon PHK Omnibus Law.

(*)

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x