3. Orang yang sedang hamil atau menyusui
Orang yang sedang hamil atau menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika khawatir akan mempengaruhi kesehatan dan nutrisi ibu atau bayi yang dikandung atau disusui.
Namun, jika kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatan, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
Orang yang masih dalam masa nifas atau haid tidak diperbolehkan berpuasa selama masa tersebut.
Setelah masa nifas berakhir, ia diwajibkan untuk mengganti puasanya yang terlewat.
5. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang sudah lanjut usia dan kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti orang yang menderita penyakit kronis, juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Namun, apabila kondisinya memungkinkan dan tidak membahayakan kesehatannya, maka disarankan untuk tetap berpuasa.
Dalam Islam, keringanan ini diberikan agar ibadah puasa dapat dilakukan dengan tenang dan tidak mengganggu kesehatan dan kesejahteraan seseorang.
Meskipun tidak diwajibkan untuk berpuasa, namun golongan yang tidak berpuasa tetap diharapkan untuk memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Dalam kesimpulannya, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, seperti orang yang sedang sakit, sedang dalam perjalanan, sedang hamil atau menyusui, masih dalam masa nifas, dan sudah lanjut usia.
Namun, mereka diharapkan untuk tetap memperbanyak ibadah dan amal lainnya selama bulan Ramadan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.